Minggu, 16 Juni 2013

berita acara persidangan lanjutan

BERITA ACARA PERSIDANGAN LANJUTAN
Nomor            : 0049/Pdt.G/2011/PN.Sby


Pemeriksaan persidangan pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Kamis, tanggal 3Agustus 2011dalam perkara antara:

Siti Farhatun, S.Sos sebagai “Penggugat
Melawan
Sofiuddin, S.T sebagai “Tergugat”

Susunan persidangan sama seperti yang lalu. Dengan agenda acara pembacaaan replik.
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak berperkara dipanggil masuk ke ruang persidangan.
Penggugat hadir sendiri dan beserta kuasa hukumnya di persidangan;
Tergugat menghadap sendiri di persidangan beserta kuasa hukumnya di persidangan;
Selanjutnya Majelis berusaha memberi nasihat kepada  Penggugat dan Tergugat agar berdamai, akan tetapi tidak berhasil ketua menyatakan sidang tertutup untuk umum, di daftar register perkara peradilan Negeri Surabaya Nomor: 0049/Pdt.G/2011/PN.Sby. tanggal 05 Juli 2011, selanjutnya ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
KEPADA PENGGUGAT

§  Apakah anda sudah siap dengan replik
§  Ya, sudah siap pak

§  Dengan lisan atau secara tertulis?
§  Tertulis



Selanjutnya ketua menyatakan terbuka untuk umum, dan perkara ini di tunda yang akan dibuka kembali besok hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2011, jam 10.00 WIB. Keperluan Duplik dari PENGGUGAT, untuk itu kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT diperintahkan hadir sidang pada waktu yang telah ditetapkan tanpa dipanggil lagi lewat surat pangggilan.
Setelah ketua mengumumkan penundaan persidangan tersebut, lalu sidang perkara ini dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditanda tangani oleh ketua Majelis dan panitera pengganti.

Panitera Pengganti                                                    Ketua Majelis


       Chusnul Chowatim, S.H,                                   Ahmad Muzakki, S.H, M.H,