BERITA ACARA PERSIDANGAN LANJUTAN
Nomor :
0049/Pdt.G/2011/PN.Sby
Pemeriksaan persidangan pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan
mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada
hari Kamis, tanggal 3Agustus 2011dalam perkara antara:
Siti Farhatun, S.Sos sebagai “Penggugat”
Melawan
Sofiuddin, S.T sebagai “Tergugat”
Susunan persidangan sama seperti yang lalu. Dengan agenda acara pembacaaan replik.
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum
oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak berperkara
dipanggil masuk ke ruang persidangan.
Penggugat hadir sendiri dan beserta kuasa hukumnya di persidangan;
Tergugat menghadap sendiri di persidangan beserta kuasa
hukumnya di persidangan;
Selanjutnya Majelis berusaha memberi nasihat kepada Penggugat dan Tergugat agar berdamai, akan
tetapi tidak berhasil ketua menyatakan sidang tertutup untuk umum, di daftar
register perkara peradilan Negeri Surabaya Nomor: 0049/Pdt.G/2011/PN.Sby.
tanggal 05 Juli 2011, selanjutnya ketua mengajukan pertanyaan
sebagai berikut:
KEPADA PENGGUGAT
§ Apakah anda
sudah siap dengan replik
§ Ya, sudah siap
pak
§ Dengan lisan
atau secara tertulis?
§ Tertulis
Selanjutnya ketua menyatakan terbuka untuk umum, dan
perkara ini di tunda yang akan dibuka kembali besok hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2011, jam 10.00 WIB. Keperluan Duplik dari PENGGUGAT, untuk itu kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT diperintahkan
hadir sidang pada waktu yang telah ditetapkan tanpa dipanggil lagi lewat surat
pangggilan.
Setelah ketua mengumumkan penundaan persidangan tersebut, lalu sidang
perkara ini dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditanda
tangani oleh ketua Majelis dan panitera pengganti.
Panitera Pengganti Ketua
Majelis
Chusnul Chowatim, S.H, Ahmad
Muzakki, S.H, M.H,